> >

Kenaikan Harga BBM, Penyedia BBM Harus Lapor Pemerintah

Kompas bisnis | 10 April 2018, 13:10 WIB

Nantinya penyedia BBM di Indonesia harus mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin menetapkan harga jual.

Kebijakan berlaku pada bahan bakar jenis umum yakni Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo. Perubahan ketentuan akan diatur dalam revisi peraturan presiden dan peraturan menteri tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pengaturan harga BBM dilakukan untuk mengontrol inflasi dan daya beli masyarakat.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU