> >

PPKM Level 2 Diterapkan di DKI Jakarta, Sejumlah Aturan kembali DIsesuaikan, Ini Daftarnya

Sosial | 30 November 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meningkatkan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta menjadi Level 2.

Status PPKM ini diperpanjang selama dua pekan hingga 13 Desember 2021. Sejumlah aturan untuk wilayah yang kembali menerapkan PPKM Level 2 disesuaikan.

Aturan ini termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021. Apa saja yang perlu diperhatikan?

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Siapkan Sekolah Jadi Tempat Vaksin Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

Terdapat penyesuaian aturan bagi wilayah yang mendapatkan status PPKM Level 2.

Di antaranya adalah pelaksanaan pembelajaraan dan kegiatan sektor non-esensial yang dibatasi.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM di Sejumlah Daerah, DKI Jakarta Naik ke Level 2

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta: 

  1. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

  2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional dibatasi hingga 18.00 waktu setempat.

  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

  5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

  6. Restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  7. Bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

  8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

  9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.

  10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

  11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

  12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

  13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen. Tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU