> >

5 Poin Putusan Krusial MK dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Hukum | 28 November 2021, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (25/11) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai inkonstitusional bersyarat.

Berikutnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari UU Ciptaker.

Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyatakan, ia akan mematuhi keputusan MK; termasuk soal tetap pemberlakuan UU Ciptaker sampai perbaikan dilakukan.

Ada lima poin putusan krusial MK dalam Sidang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja. Apa saja?

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja, Memang Salahnya Ada di Mana?

Yang pertama, pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat; sampai ada perbaikan.

Kedua, UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Tiga, memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dalam jangka dua tahun.

Keempat, jika dalam dua tahun perbaikan tidak selesai, materi muatan UU yang dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Dan terkahir, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan strategis, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan UU Ciptaker.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU