> >

Ada 4 Poin Penetapan Upah Minimum, Apa Saja? Simak Informasi Berikut ini

Update | 24 November 2021, 15:13 WIB

KOMPAS.TV - Kemenaker pada 15 November 2021 lalu mengumumkan kenaikan Upah Minimum tahun 2022 dengan rata-rata angka 1,09%.

Penetapan UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibuslaw.

Ada pebedaaan formula penetapan upah 2022 dan tahun sebelumnya untuk tahun depan berdasarkan PP 36/2021.

Ada 4 poin pertimbangan, pertama upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca Juga: KSPSI Tolak Keras Kenaikan Upah Minimum 2022, Minta Kejelasan Hitung-hitungannya

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti keseimbangan kemampuan berbelanja, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Poin ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah, batas atas ditentukan bersadarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah.

Dan terakhir pertumbuhan ekonomi atau inflasi pada masing-masing kabupaten kota.

Menaker, Ida Fauziah mengklaim penetapan Upah Minimum 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada buruh agar tidak dibayar terlalu rendah karena posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Dan ini juga dinilai sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Baca Juga: Usai UMP, Buruh Waswas UMK 2022

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU