> >

2 Pimpinan Bank DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kata Wagub DKI

Hukum | 18 November 2021, 09:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jetski Academy Indonesia, Minggu (7/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Dua orang pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit kepemilikan apartemen (KPA)  tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017.

Terkait kasus ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan proses hukum seluruhnya kepada aparat Kejaksaan.

"Terkait itu, kita serahkan kepada aparat hukum," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/11/2021) malam. 

Riza mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu perkembangan dari kasus tersebut secara seluruhnya dari aparat hukum. 

"Kita tunggu apa yang menjadi keterangan dari aparat hukum," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pimpinannya Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Bank DKI Janji Akan Patuhi Hukum

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP, SE, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia inisial RI, SE sebagai tersangka kasus korupsi kredit kepemilikan apartemen. 

"Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan pers tertulis, Rabu (17/11/2021).

Bima menerangkan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Pihaknya menemukan bukti pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.

Hal ini kemudian menyebabkan kredit KPA tunai menjadi macet, sementara, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.

Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini ditaksir mencapai Rp 39 miliar. 

"Atas perbuatan tiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341," katanya. 

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank DKI Ditahan Kejari Jakarta Pusat

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU