> >

Mertua Vanessa Angel Serahkan Proses Hukum Tubagus Joddy pada Polisi

Hukum | 12 November 2021, 13:47 WIB

KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang yang terjadi hari Kamis pekan lalu. Pihak keluarga pun akan mengawal proses hukum kasus ini hingga pengadilan.

Keluarga pasangan suami istri, Febri Andriansyah alias Bibi dan Vanessa Adzania alias Vanesa Angel menyerahkan proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan anak mereka ke aparat penegak hukum. Meski Polda Jawa Timur telah menetapkan sang sopir, Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai tersangka, namun pihak keluarga hingga Kamis malam belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik. Faisal, ayah Febri Andriansyah mengatakan penetapan Joddy sebagai tersangka membuktikan adanya kelalaian sopir dalam kematian anak dan menantunya.

Baca Juga: Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

Faisal mengaku tidak bisa menjelaskan perasaan keluarga besarnya terkait penetapan Joddy sebagai tersangka. Perasaan apapun, menurut Faisal tak akan bisa mengembalikan kedua korban.  Faisal juga belum ada niat, bahkan tidak tertarik untuk bertemu dengan Joddy. Terkait hukuman yang harus diterima sopir pribadi anaknya tersebut, Faisal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memutuskan. 

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari Joddy, dibalik kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU