> >

Kasus Covid-19 Turun, DKI Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Peraturannya?

Sosial | 2 November 2021, 19:30 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menetapkan wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1.

Status PPKM level 1 di Jakarta mulai berlaku hari ini, 2 November hingga 15 November 2021. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Sejumlah kegiatan masyarakat pun mengalami penyesuaian.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap meminta warga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sesuai dengan aturan PPKM level 1, kegiatan perkantoran di sektor non essensial menerapkan kapasitas hingga 75% bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Para pekerja pun diwajibkan sudah divaksin covid-19, serta harus menggunakan aplikasi peduli lindungi di setiap masuk dan keluar kantor.

Baca Juga: Tiga Daerah di Pulau Jawa Turun ke PPKM Level 1, Ini Daftarnya

Sementara untuk tempat ibadah dalam wilayah PPKM level 1 ini kegiatan di rumah ibadah hanya boleh dibuka dengan kapasitas 75% saja dan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, mall atau pusat belanja di daerah dengan PPKM level satu seperti Jakarta bisa beroperasi dengan kapasitas 100%.

Jam operasional diperbolehkan hingga pukul 22 Waktu Indonesia Barat. Meski anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, namun harus mendapatkan pendampingan dari orangtua.  

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU