> >

Polisi Stop Kasus Pedagang Ditikam Preman yang Jadi Tersangka

Wawancara | 30 Oktober 2021, 21:30 WIB

KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menghentikan penyidikan terhadap seorang pedagang yang dijadikan tersangka meski menjadi korban penusukan seorang preman di Pasar Pringgan, Medan.

Korban dan preman sempat saling lapor dan keduanya ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyebut kedua pihak pun akhirnya sepakat untuk berdamai lewat mediasi.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka, karena tak ada niat menganiaya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Sumatera Utara mengatakan, "Langkah yang kita akan dan sudah dikoordinasikan dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka, saudara B-A. Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatan tersebut."

Baca Juga: Ini penjelasan Polisi Terkait Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pedagang di Pasar Gambir, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Percut Sei. Polda Sumatera Utara kemudian menarik kasus ini dan kemudian mencabut status tersangka pedagang.

Sementara Kapolsek Percut Sei dicopot dari jabatannya. Dua peristiwa tersebut menjadi catatan bagi kepolisian dalam penanganan kasus. 

Saat kinerja kepolisian jadi sorotan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar pimpinan di institusi Polri menjadi teladan bagi anggota lain.

Kapolri menegaskan tidak segan menindak tegas pimpinan yang tak mampu mengelola anggotanya.

Ditengah banyaknya kritik pada Polri menjaga citra baik dan profesionalisme Polri menjadi tuntutan.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU