> >

Pemerintah Wajibkan Tes PCR Untuk Naik Pesawat, Apa Alasannya?

Kesehatan | 29 Oktober 2021, 08:00 WIB

KOMPAS.TV - Sulitnya menerapkan jaga jarak di dalam pesawat, menjadi alasan pemerintah menjadikan hasil tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara. Aturan ini sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021 lalu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan hampir semua maskapai beroperasi dengan kapasitas hampir 90%.

Oleh karena itu, tes PCR dipilih sebagai alat pemeriksaan utama, demi memastikan kesehatan sekaligus menghindari penularan covid-19 di dalam pesawat.

Baca Juga: Penerbangan Domestik: Penumpang Wajib Tes PCR!

Sementara, pemerintah resmi menurunkan harga tes usap PCR. Di Bandara Ngurah Rai Bali, harga baru tes usap PCR berlaku mulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2021.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar 275 ribu rupiah, dari sebelumnya 495 ribu rupiah. 

Dengan turunnya tarif tes PCR, diharapkan dapat meringankan pengguna jasa penerbangan dan meningkatkan trafik penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU