> >

PPKM Level 2, Berikut Aturan Baru untuk Perjalanan Darat dan Udara

Peristiwa | 22 Oktober 2021, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengatur penyesuaian, terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri, pada masa pandemi covid-19.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan ada beberapa syarat perjalanan seorang individu, jika ingin bepergian.

Diantaranya, jarak tempat duduk di dalam moda transportasi akan dihilangkan.

Namun, penggunaan masker tetap wajib.

Selain itu, penumpang harus mengantongi dua dokumen, yaitu sertifikat vaksinasi dan surat hasil tes PCR.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, juga menjelaskan jumlah penumpang pada masing-masing moda transportasi.

Perbedaan dalam jumlah penumpang didasarkan pada PPKM yang berlaku dalam daerah tertentu.

Di Jakarta, pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan aturan terbaru, terkait kapasitas angkut, serta jam operasional transportasi umum, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2.

Pemprov DKI membuka kapasitas penuh atau 100 persen, dan mencopot tanda jaga jarak di bus Transjakarta,

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dikutip kompas.com, menyatakan, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Merujuk hal ini, epidemiolog terlalu berbahaya dan beresiko.

Sebab pengguna Transjakarta bukan hanya warga Jakarta yang punya cakupan vaksinasi baik, tapi juga warga penyangga Jakarta, termasuk di luar Pulau Jawa.

Sebelumnya, Transjakarta membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat PPKM level 3 masih diberlakukan di Jakarta. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU