> >

Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal untuk Tak Lagi Membayar Tagihan

Hukum | 20 Oktober 2021, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.

Hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, hingga Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ketika Wakil Gubernur Lampung Diteror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Mahfud mengimbau para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan ancaman atau teror. Mahfud pun memastikan, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.  

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

Video editor: Febi Ramdani

Penulis : Akbar-Prabowo

Sumber : Kompas TV


TERBARU