> >

Penindakan Perusahaan Pinjol Ilegal Semakin Gencar

Update | 16 Oktober 2021, 10:22 WIB

KOMPAS.TV - Berawal dari permintaan Presiden Jokowi dalam salah satu acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Penindakan perusahaan pinjaman online alias pinjol tak berizin semakin gencar.

Seperti halnya Polda Jawa Barat bersama Polda DIY yang menggerebek kantor perusahaan pinjaman online di Sleman, Yogyakarta.

Saat digerebek, polisi mendapati para karyawan yang sebagian besar bertugas menjadi operator, sekaligus penagih utang alias debt collector.

8 puluh 9 orang ditangkap dan pada Jumat siang dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Guna penyelidikan atas laporan korban yang merasa terancam oleh para operator pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Penggerebekan Tak akan Hentikan Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Polisi juga turut menyita sekitar 105 komputer dan puluhan kendaraan sebagai barang bukti. 

Bareskrim Polri juga menangkap delapan tersangka dari pengungkapan kasus pinjaman online ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Ke delapan tersangka ini rata-rata merupakan operator pesan singkat yang bertugas mengirim pesan bernada ancaman kepada peminjam.

Polisi mengungkap besaran gaji, hingga nominal akomodasi dari ke delapan tersangka ini.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU