> >

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari

Peristiwa | 14 Oktober 2021, 23:35 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Selain wajib memenuhi protokol kesehatan ketat, para pelaku perjalanan internasional ini wajib menjalani karantina selama 5 hari.

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA, wajib mematuhi protokol kesehatan ketat.

Pelaku perjalanan pun wajib menunjukan kartu vaksinasi corona dosis lengkap, dan jika tak memiliki akan divaksin di tempat.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sesampainya di Indonesia, akan dites PCR ulang dan menjalani karantina selama 5 hari.

Selanjutnya, pada hari keempat akan menjalani tes PCR kedua untuk memastikan kondisi kesehatan.

Seluruh biaya bagi WNI berstatus pekerja migran, pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah akan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara untuk biaya isolasi bagi WNA, seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca Juga: Bali akan Dibuka Bertahap, Wisatawan Wajib Taat Protokol Kesehatan

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU