> >

Tanggapi Judicial Review Yusril, Hamdan Zoelva: Permohonan Tersebut Tidak Lazim

Peristiwa | 11 Oktober 2021, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengklaim permohonan Judicial Review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tidak lazim.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam keterangan pers di jakarta, Senin (11/10/2021).

"Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis sebuah peraturan perundang-undangan," ucap Hamdan.

Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY

Hamdan juga memastikan AD/ART Partai Demokrat bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut mengacu pada Pasal (1) butir 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.

Hamdan mengatakan, seharusnya keberatan terhadap AD/ART diselesaikan secara internal di mahkamah partai atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Demokrat Bukan Kongres, tapi Kumpulan Kerumunan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, partai politik diatur oleh undang-undang seperti Organisasi Masyarakat (Ormas) dan yayasan.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga meminta MA untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU