> >

DPR Setujui Amnesti Presiden Untuk Saiful Mahdi

Hukum | 8 Oktober 2021, 18:50 WIB

KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi segera bebas setelah DPR menyetujui pemberian amnesti dari presiden.

Keluarga Saiful Mahdi pun berterima kasih kepada negara dan menyatakan negara hadir ketika keadilan tidak didapat.

Persetujuan DPR dalam paripurna Kamis kemarin membuka lembaran baru bagi Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh yang dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik kampus tempat ia mengajar.

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi keputusan DPR untuk menyetujui segera tanpa menunggu masa reses.

Sang istri Dian Rubianti menyatakan pemberian amnesty ini merupakan proses panjang. Keluarga Syaiful Mahdi berterima kasih dan menyatakan negara hadir ketika keadilan tidak didapat.

Baca Juga: Amnesti Dinilai sebagai Bentuk Pengakuan Pemerintah atas Kegagalan UU ITE

Saiful Mahdi, Dosen Fakultas MIPA, Unsyiah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Saiful saat itu mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan pihak kampus. Akibatnya ia diperkarakan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.  

Pengadilan Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider kurungan penjara satu bulan.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU