> >

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dengan Modus Bajak Akun Medsos

Berita kompas tv | 8 Maret 2018, 20:10 WIB

Polisi menyebut tersangka pelaku menyebarkan berita hoaks dengan membajak akun media sosial orang lain. Polisi mengatakan tersangka pelaku berinisial K-B telah melakukan aksinya sejak satu tahun lalu dengan cara membajak akun Facebook milik orang lain.

Konten yang disebarkan oleh tersangka sangat beragam mulai dari hoaks yang menyangkut tokoh nasional, serangan terhadap agama tertentu juga konten pornografi.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku sejauh ini bekerja sendiri. Sejauh ini belum ada keterkaitan tersangka dengan kelompok MCA atau Saracen. Tersangka pelaku sendiri mengaku tidak ada yang membayar untuk menyebarkan berita hoaks itu.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU