> >

KPU: Praktik Politik Uang Mengancam Sistem Demokrasi Indonesia

Politik | 5 Oktober 2021, 18:18 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan keterangan kepada awak media terkait penyegelan ruang kerja Wahyu Setiawan, pada Kamis (9/1/2020). (Sumber: KompasTV/Vidi-Sultoni)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksanaan pemilu di Indonesia kerap dikotori dengan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan suara masyarakat. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyebut, praktik itu bila dibiarkan bisa mengancam sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, hal itu mencederai proses berjalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

Baca Juga: KPU soal Usulan Pemerintah Pemilu 15 Mei 2024: Kami Simulasi dan Putuskan 6 Oktober 2021
 
"Menurut sebuah riset, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 di kisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen ini cukup lumayan besar, sangat tinggi kalau dikaitkan dengan standar internasional," kata Ilham seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/10/2021).
 
Ia menjelaskan, Indonesia kini menjadi salah satu negara terbesar untuk peringkat politik uang sedunia.

Menurut dia, guna mencegah politik uang terjadi pada penyelenggaraan pemilu mendatang, KPU berupaya memberikan pendidikan pemilih lewat program Desa Peduli Pemilu dan pemilihan.
 
"KPU juga berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana rusaknya atau negatifnya politik uang dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," ujarnya.

Ia menambahkan, transaksi politik uang dalam pemilu dan pemilihan akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih berperilaku koruptif dan merusak bangsa dan negara.

Baca Juga: Jokowi Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan Bulan April, KPU: Akan Timbulkan Problematik
 
"Politik uang ini dapat merusak dan mencederai demokrasi itu sendiri, dapat merusak pemimpin-pemimpin yang kita pilih nanti," katanya.
 
Salah satu hal yang dikhawatirkan atau sudah banyak contoh terjadi, yaitu orang yang terpilih pada pemilu dengan praktik politik uang, kata Ilham, akan melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Untuk mengembalikan modal dalam politik uang ketika ada transaksi tersebut," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU