> >

Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Modus yang Digunakan adalah Makelar Kasus

Peristiwa | 25 September 2021, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK, Azis Syamsuddin resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, dan Kader Partai Golkar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum, Adies Kadir.

Adies menyebut jika Azis Syamsudin sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR.

Saat ini Partai Golkar masih mempersiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR.

Partai Golkar menyebut jika saat ini Azis Syamsudin juga dinonaktifkan sebagai Kader Partai Golkar namun tetap akan memberikan bantuan hukum.

Ketua komisi pemberantasan korupsi, Firli Bahuri menyatakan jika Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR terkait kasus suap dana alokasi khusus di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli merinci jika Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Patujju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya.

Pengamat hukum pidana, Asep Iwan menyebut, modus yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin, merupakan modus tradisional, dan termasuk kasus konvensional, namun menjadi sensasional.

Menurutnya, modus makelar kasus, sering terjadi oleh oknum kepala daerah yang bermasalah dengan hukum, dan berhubungan dengan oknum penegak hukum.

Kasus Azis dinilai sensasional bisa menjadi makelar kasus karena melibatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR, dan penyidik KPK. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU