> >

Diperiksa jadi Saksi, Danu Ngaku Hingga Nginap 3 Hari di Polres Subang

Peristiwa | 20 September 2021, 11:23 WIB

SUBANG, KOMPAS.TV - Salah saksi kasus pembunuhan ibu dan anak Subang, Danu mengaku pernah diperiksa penyidik hingga menginap 3 hari di Polres Subang.

Pemuda 21 tahun ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa intens oleh penyidik kepolisian dan telah diperiksa sebanyak 7-8 kali.

Danu sendiri adalah anak dari Ida, kakak ketiga korban Tuti atau sepupu dari korban Amalia Mustika Ratu.

Baca Juga: Danu Bantah Tudingan Miliki Akses Penuh ke Rumah Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Sebelumnya Danu juga disebut tim kuasa hukum Yosep memiliki akses penuh ke rumah korban atau TKP dan bisa datang kapan saja.

Terkait hal ini, Danu membantah tuduhan tersebut dan menurutnya ia hanya datang ke rumah korban jika ada perintah atau disuruh oleh kedua korban atau Yosep.

Sebulan lebih pasca peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Polisi hingga kini belum juga berhasil mengungkap pelakunya. Sementara penyelidikan terus dilakukan polisi dengan berbagai cara. Polisi sendiri saat ini tengah melakukan pendalaman dengan metode scientific identification atau menganalisa bukti-bukti seperti CCTV, percakapan telepon hingga jejak DNA di lokasi kejadian.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU