> >

Selain Ditempel Stiker, Pedagang Daging Anjing Diminta Buat Surat Perjanjian

Update | 14 September 2021, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, memasang stiker larangan aktivitas jual beli daging anjing pasca viral video terkait pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.

Baca Juga: MUI Menilai Kontrol Aparat Lemah soal Penjualan Daging Anjing

Salah satu pedagang daging anjing juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak menjual daging anjing lagi di kios miliknya.

Pedagang menyebut akan mematuhi aturan yang diberikan pengelolan Pasar Koja Baru.

Baca Juga: Pasca Diberi Sanksi, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Berhenti Beroperasi
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU