> >

Tak Lagi Pakai STRP, Vaksinasi dan Bawa Bukti Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL

Update | 12 September 2021, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Commuter Line menerapkan aturan baru terkait dokumen syarat perjalanan menggunakan kereta.

Baca Juga: Resmi! Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Penumpang KRL

Warga yang ingin bepergian dengan kereta, kini harus bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin.

Calon pengguna kereta mengaku, syarat sertifikat vaksin ini lebih mudah ketimbang harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau STRP.

Baca Juga: Terbaru, Naik KRL Cukup Bawa Sertifikat Vaksin, Bisa Tanpa STRP

Selain melalui aplikasi Peduli Lindungi, sertifikat vaksin juga dapat diperlihatkan baik secara fisik atau dicetak, maupun dalam bentuk digital. 

Hingga Sabtu kemarin, tercatat ada 10 juta lebih warga DKI Jakarta termasuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta telah mengikuti vaksinasi dosis pertama di Jakarta.

Pemprov DKI terus menjemput bola dengan membuka sentra vaksinasi untuk mencapai target 11 juta warga.

Selain mengimbau warga segera mengikuti vaksinasi, Pemprov juga telah memastikan kesiapan stok vaksin di Jakarta.

Terlebih, vaksinasi menjadi syarat bagi penumpang KRL Jabodetabek.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU