> >

Parpol Dilarang Kampanye di Media Massa

Sapa indonesia | 23 Februari 2018, 10:45 WIB

Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak. Aturan ini diperuntukkan bagi partai-partai peserta pemilu 2019 selama masa jeda sebelum memasuki masa kampanye.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan yang telah di buat dan disepakati oleh 4 lembaga ini akan berjalan?  Bagaimana pengawasan terhadap aturan ini? Kami akan membahasnya bersama para narasumber kami, Mochammad Afifuddin Anggota Bawaslu Republik Indonesia dan Nuning Rodiyah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU