> >

Kritik Tes CPNS, Dosen Unsyiah Divonis 3 Bulan Penjara

Politik | 2 September 2021, 23:58 WIB

KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala, Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Vonis ini dijatuhkan setelah mengkritik hasil tes calon Pegawai Negeri sipil untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah.

Selain hukuman penjara, Saiful juga didenda 10 juta rupiah.

Atas hukuman tersebut, terdakwa Saiful dan pengacara sempat mengajukan banding. Namun, putusannya tetap bersalah.

Putusan MA keluar 1 bulan yang lalu.

Kamis siang (2/9), terdakwa diantar langsung oleh kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, puluhan aktivis, juga mahasiswa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU