> >

Pemberlakuan Sanksi Tilang Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan Utama Jakarta

Peristiwa | 1 September 2021, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang mulai berlaku saat penerapan ganjil genap per tanggal 1 September, hari ini.

Pada perpanjangan PPKM level 3 saat ini, sistem ganjil-genap diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta.

Anda warga ibu kota sebaiknya mulai berhati-hati jika melewati tiga ruas jalan utama masing-masing Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Ganjil-genap di ruas jalan ini per tanggal 1 September sudah menerapkan sistem tilang jika anda melakukan pelanggaran.

Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU