> >

Respons KontraS Terkait Somasi Luhut Binsar Pandjaitan Soal Tudingan Bermain Tambang di Papua

Hukum | 31 Agustus 2021, 20:51 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar karena tuduhan bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Somasi dilayangkan karena pernyataan Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, di channel YouTubenya mencemarkan nama baik Luhut.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, menegaskan Luhut tak bermain dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu. Ia juga mengatakan konten YouTube milik Haris Azhar secara provokatif menyinggung kliennya.

Luhut Binsar Pandjaitan melalui pengacaranya memberikan waktu 5x24 jam kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menjawab somasi.

Sementara itu, Haris Azhar mengatakan siap memberi jawaban atas somasi Menko Luhut.

Video di YouTube tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.

Riset tersebut membahas tentang adanya dugaan bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Video tersebut menyebut nama Menko Luhut dan Toba Sejahtera Group yang diduga turut bermain dalam konsesi tambang.

Sementara itu, hari ini (31/8) adalah hari terakhir batas somasi yang dilakukan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida. 

Pengacara Koordinator KontraS, siap mengikuti proses hukum merespon somasi Luhut.

KontraS menyebut seharusnya somasi tidak dilakukan Luhut karena bersifat personal. Somasi sebelumnya dilayangkan soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Pengacara koordinator KontraS, Fatia Maulida menyatakan sudah membalas somasi yang dilayangkan pengacara Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Simak pembahasan selengkapnya bersama Pengacara Koordintar KontraS, Fatia Maulida, yakni Julius Ibrani dan Pengacara Menko Luhut, Juniver Girsang.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU