> >

Suap BPK dengan "Moge", Mantan GM Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 13 Februari 2018, 19:00 WIB

Jaksa penuntut umum menuntut dua tahun penjara setelah General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi, Setia Budi, memberikan hadiah motor gede Harley Davidson kepada auditor BPK, Sigit Yugoharto.

Tak hanya motor gede, Setia Budi juga diduga memberikan fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim BPK lainnya agar hasil pemeriksaan BPK mengikuti kemauan Jasa Marga.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU