> >

Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Usai Korupsi Bansos, ICW: Harusnya Dihukum Seumur Hidup

Peristiwa | 24 Agustus 2021, 11:13 WIB

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus korupsi bantuan sosial, Juliara P Batubara dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Plt Juru Bicara Kpk, Afli Fikri, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dapat membuktikan dakwaan Jaksa KPK atas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa, Juliari Batubara.

Terlebih, hakim juga memberikan hukuman tambahan selain vonis 12 tahun penjara.

Selanjutnya, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah berikutnya.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan denda, kepada Juliari Batubara, sebesar 500 juta rupiah. 

Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sebesar 14,5 miliar rupiah.

Sebelumnya jaksa mendakwa Juliari menerima suap, dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai 32,4 miliar rupiah.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU