> >

Soal Mural Mirip Jokowi, Pengamat: Pembuat Mural Bisa Terkena Pasal Penghinaan

Peristiwa | 16 Agustus 2021, 16:57 WIB

KOMPAS.TV - Terkait dengan kasus pembuatan mural mirip Presiden Jokowi, pengamat hukum pidana dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, mengatakan dalam kasus itu pembuat mural dapat dikenakan jerat pidana.

Jika orang yang dalam gambar tersebut merasa terhina dan melaporkan kasus ke polisi.

Menurut Asep, dalam kasus mural mirip Jokowi dengan tulisan 404 Not Found, yang dapat mengajukan aduan adalah pihak yang wajahnya tergambar dalam mural.

Atau dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi yang harus mengadukan kasus ke polisi.

Baca Juga: Panas! Ali Ngabalin dan Adi Prayitno Soal Mural Mirip Jokowi Dihapus

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU