> >

Masuk Mal Harus Tes PCR/Antigen? Ini Kata Mendag Lutfi

Update corona | 11 Agustus 2021, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meluruskan soal syarat tes PCR/Antigen untuk pengunjung mal di perpanjangan PPKM Level 4.

Mendag Lutfi menegaskan syarat PCR/Antigen berlaku untuk pengunjung yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan.

Menurutnya peraturan ini dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi lewat akun Instagram resmi @mendaglutfi seperti dikutip, Rabu (11/8).

Baca Juga: Mall Resmi Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Mendag Lutfi mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dapat masuk dan scan langsung sertifikat vaksin di mal.

Sementara itu, Mendag Lutfi juga menjelaskan perbedaan syarat antara pasar tradisional dengan mal.

Pengunjung pasar tradisional tak perlu dengan tes PCR/Antigen dan atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan pasar tak berada di ruang tertutup dan tak dilengkapi oleh AC.

“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara. Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin,” tulis Mendag Lutfi.

 Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU