> >

55 Penipu "Online" Tiongkok Dideportasi dari Indonesia

Kompas dunia | 5 Februari 2018, 07:05 WIB

Sebanyak 55 tersangka, pelaku penipuan online dan telekomunikasi tertangkap di Indonesia.

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan otoritas Tiongkok mendeportasi puluhan tersangka ini.

Dari aksi penipuan ini, para tersangka diduga terlibat lebih dari 60 kasus kriminal dengan kerugian 30 juta yuan atau setara Rp 63,8 miliar.

Cakupan area penipuan juga sangat luas, yaitu terjadi di 20 provinsi di Tiongkok.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU