> >

Makan di Warteg Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19, Pemilik Warung Makan Keberatan

Update | 2 Agustus 2021, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan wajib vaksin bagi pelaku usaha, ataupun pelanggan rumah makan.

Baca Juga: Kata Wagub DKI Soal Makan di Warteg Tunjukan Sertifikat Vaksin

Dengan aturan ini, pelanggan yang makan di rumah makan, termasuk warteg, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.

Mencegah potensi penyebaran covid-19 ketika pelanggan warteg membuka masker saat makan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang makan di warteg menunjukkan sertifikat vaksin.

Merespons aturan ini, sejumlah pemilik warteg menolaknya.

Baca Juga: Warteg Mulai Terapkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit

Mereka beralasan, aturan ini dapat mengurangi omzetnya yang saat ini sudah turun, akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.

Mencegah penyebaran covid-19, penerapan protokol kesehatan juga mesti dipatuhi saat berada di rumah makan.  

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU