> >

Kuasa Hukum Juliari Batubara Nilai Tuntutan Jaksa Lebih Berdasarkan Asumsi dari pada Fakta

Hukum | 29 Juli 2021, 00:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos covid-19.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos covid-19 tahun 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14 miliar 557 juta 450 ribu rupiah, serta dicabut hak politiknya  selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana.

Baca Juga: KPK Minta Seluruh Pihak Hormati Keputusan Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs di TWK

Sementara itu, Juliari Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterimanya dari jaksa penuntut umum KPK.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyebut, tuntutan jaksa lebih berdasarkan asumsi dari pada fakta di persidangan. Salah satunya terkait uang suap yang disebut mencapai Rp 34 miliar.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU