> >

Soal PPKM Level 4: Mulai dari Penyekatan, Pelanggaran, Darurat Covid-19 hingga Bansos Tunai

Update | 25 Juli 2021, 17:06 WIB

KOMPAS.TV - Minim kesadaran, sejumlah pelanggaran dilakukan saat pemberlakuan PPKM Level 4.

Di Desa Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, petugas menemukan sebuah warung yang beroperasi hingga pukul 2, Minggu dini hari (25/7). Sejumlah pengunjung yang masih berada di warung pun ditegur petugas.
  
Sementara, di Aceh, polisi menetapkan seorang selebgram sebagai tersangka kasus kerumunan saat mempromosikan toko grosir pakaian di kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe. Selebgram HZ ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pemilik toko grosir.

Keduanya dinilai tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.

Tidak patuhnya masyarakat terhadap penerapan pembatasan kegiatan membuat efektivitas aturan ini jadi berkurang.

Padahal, Ketua Tim Mitigasi PB Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi menyebut, Indonesia, saat ini tengah dilanda tsunami covid-19. Pernyataan ini mengacu pada penuhnya fasilitas kesehatan.
 
Pandemi covid-19, tak hanya menggempur sistem kesehatan nasional.

Tapi juga dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Di masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah akan mengucurkan subsidi gaji sebesar satu juta rupiah pada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4.

Adapun syarat mendapat subsidi gaji satu juta dari pemerintah adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainnya adalah pekerja, berada di wilayah PPKM level 4 dengan upah minimum tidak lebih dari 3,5 juta rupiah.
 
Bantuan subsidi gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima, yang menurut rencana, dicairkan agustus mendatang.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Kementerian Tenaga Kerja akan memakai data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah kini tengah mempersiapkan bantuan senilai 1,2 juta rupiah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil terdampak pandemi covid-19, seperti pemilik warung makan dan pedagang kali lima.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU