> >

Polisi: Tersangka Sudah Palsukan 11 Surat PCR di Bandara Halim

Kriminal | 24 Juli 2021, 22:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan hasil tes usap PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tiga orang sebagai tersangka pemalsu surat keterangan, serta dua orang yang merupakan calon penumpang yang menggunakan surat keterangan palsu.

Tersangka pengguna jasa surat keterangan palsu mengaku tidak membawa surat hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan di masa PPKM.

Tersangka lalu ditawari tes usap oleh orang yang mengaku dari pihak laboratorium dan maskapai.

Bukannya menjalani tes usap, tersangka mengaku langsung menerima surat keterangan hasil PCR dengan hasi negatif.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes usap PCR yang dipasarkan di media sosial 19 Juli 2021 lalu.

Dua tersangka memalsukan surat keterangan dengan mencatut beberapa laboratorium dan rumah sakit.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes usap PCR juga terjadi Pekanbaru, Riau.

Polresta Pekanbaru menangkap dua orang yang merupakan pemalsu serta pengguna surat keterangan palsu.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menegaskan pembuatan surat palsu keterangan hasil PCR termasuk kejahatan luar biasa.

“Dalam kondisi pandemi ini, segala sesuatu yang sifatnya membahayakan upaya kita mengendalikan pandemi dengan cara melanggar hukum seperti misalnya membuat surat PCR palsu, itu kejahatan yang dinilai lebih dari luar biasa atau extra ordinary crime,” kata Dicky seperti dikutip dari Kompas.com.

Pelaku kejahatan pemalsuan hasil tes usap PCR harus ditindak tegas karena berpotensi membahayakan jiwa orang lain di tengah upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19.

 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU