> >

Jika Kasus Covid Terus Turun, 26 Juli PPKM Darurat Dilonggarkan, Ini Aturan Barunya!

Kesehatan | 20 Juli 2021, 21:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo hari ini (20/7) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021, lantaran persebaran Covid-19 dinilai terus mengalami penurunan. 

Pada tanggal 26 Juli 2021, jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, pemerintah akan kembali melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: [FULL] Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Dikutip dari pernyataan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa (20/7), berikut adalah bentuk kelonggaran yang akan diberlakukan pemerintah pada 26 Juli 2021 : 

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.

Sementara itu, Presiden menjelaskan untuk sektor esensial dan kritikal, baik itu dalam instansi pemerintahan maupun swasta, akan dijelaskan secara terpisah. 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV, Sekretariat Presiden


TERBARU