> >

Divonis 5 Tahun Penjara Usai Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo Pertimbangkan Banding

Hukum | 16 Juli 2021, 09:04 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis  5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap benih lobster.

Dalam sidang yang digelar secara daring, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar 400 juta rupiah karena Edhy Prabowo dinilai terbukti, menerima suap senilai 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster.

Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti senilai 9,6 miliar.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Visual yang anda saksikan ini adalah salah satu dokumentasi persidangan Edhy Prabowo yang digelar di Pengadilan Tipikor.

Pencabutan hak politk yang dijatuhkan Edhy Prabowo terhitung lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab dalam tuntutan, jaksa meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 Tahun.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU