> >

Hukum Pidana Bagi Pelaku KDRT dan Perselingkuhan

Melek hukum | 15 Juli 2021, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak sedikit kasus KDRT terjadi dilingkup rumah tangga, perceraian pun menjadi salah satu pilihan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Namun disisi lain percerain kerap memunculkan dilema, terlebih ketika sudah memiliki buah hati.

Prof. Eddy O.S Hiariej menjelaskan, KDRT bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang. Dengan demikian setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama.

Dalam Undang-Undang KDRT memiliki asas, yaitu: perlindungan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, perlindungan terhadap korban.

KDRT memiliki 4 bentuk yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.

Selain itu Eddy juga menyebut, merujuk pada Undang-Undang KUHP Pasal 284, pelakor bisa dilaporkan dan terkena pidana. 

KUHP pasal 284 berisi tentang perzinahan, dimana seorang suami yang telah beristri atau seorang istri yang telah bersuami melakukan hubungan seks dengan orang lain.

Tak hanya itu episode Melek Hukum kali ini juga akan membahas bagaimana hukumnya bila poligami tidak mendapat persetujuan dari seorang istri, dan juga permasalahan lainnya.

Disclaimer: Acara ini sudah pernah tayang pada 19 Januari 2020 di KompasTV.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU