> >

STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

Peristiwa | 13 Juli 2021, 21:12 WIB

KOMPAS.TV - Pengecekan Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP dan surat tugas perusahaan diberlakukan di KRL bagi warga Bodetabek yang bertujuan ke Jakarta mulai 12 Juli 2021.

Warga yang tidak membawa dokumen wajib ini tidak dapat melanjutkan perjalanan menggunakan commuter line atau KRL.

Penyekatan seperti ini disebut jadi upaya yang cukup ampuh untuk mengurangi mobilitas warga di wilayah Jakarta.

Namun, tetap ada potensi penularan virus corona jika di stasiun KRL ataupun posko penyekatan di perbatasan masuk Jakarta terjadi penumpukan antrean warga.

Baca Juga: 30 Lurah dan Camat di Makassar Dicopot Karena Tidak Dukung Penanganan Corona

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU