> >

Situasi Hari Pertama Pemberlakuan STRP Untuk Pengguna KRL

Update | 12 Juli 2021, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya akan melayani perjalanan bagi para penumpang yang memiliki surat tugas (STRP).

PT KAI Commuter mewajibkan setiap pelaku perjalanan di Jabodetabek untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja.

KRL hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selanjutnya akan ada dua tipe pemeriksaan yakni ada di area luar dan dalam stasiun.

Kebijakan ini akan dilakukan di seluruh stasiun baik itu stasiun keberangkatan, kedatangan, serta stasiun transit.

Penambahan personel di stasiun dengan kapasitas yang cukup padat akan dilakukan oleh pihak KCI.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU