> >

Pinangki, Penjahat Kerah Putih yang Dapat Diskon Vonis Gede-gedean

Hukum | 9 Juli 2021, 12:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinangki Sirna Malasari patut bernapas lega dengan potongan hukuman yang didapat dari Pengadilan Tinggi.

Meski terbukti melakukan tindak pidana dan pencucian uang, jaksa yang tersandung suap kasus Djoko Tjandra ini divonis empat tahun saja dari hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor, sepuluh tahun.

Potongan hukuman tersebut atas upaya banding yang diputuskan di tingkat pengadilan tinggi.

Meski demikian, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan menghormati sikap Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan kasasi terhadap pengurangan hukuman Pinangki merupakan hak konstitusional dan berdasarkan pertimbangan matang.

Dalam sidang Tipikor 8 Februari 2021, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu, dan memangkas hukuman pinangki, menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa pertimbangan majelis hakim yakni Pinangki sudah mengaku bersalah, dan dipecat dari kejaksaan. Selain itu Pinangki merupakan seorang ibu yang memiliki balita.

Namun seperti diketahui, dalam kasusnya Pinangki adalah seorang jaksa dan sudah dinilai bersalah melakukan tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat, dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S. Tjandra.

Tindakan Pinangki dapat disebut kejahatan kerah putih. Dan sesungguhnya, layak-kah seorang penjahat kerah putih mendapat diskon hukuman?

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU