> >

Polisi: Langgar Aturan PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan Tersangka

Sosial | 7 Juli 2021, 22:02 WIB

KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah saat mendapati kantor di kawasan Sudirman, Jakarta masih memperkerjakan pegawainya dari kantor.

Padahal, saat PPKM Darurat diberlakukan operasional perusahaan atau kantor diharuskan 100% bekerja dari rumah, terlebih bagi perusahaan dengan kategori non-esensial.

Namun, salah satu perusahaan yang disidak oleh Anies pada Selasa kemarin, PT Equity Life Indonesia memberi penjelasan soal aktivitas perusahaan yang masih dihadiri pekerja di kantor.

Dalam rilis yang diterima Kompas TV , Corporate Communication Euity menyatakan perusahaan nya termasuk kategori esensial berdasarkan instruksi dari Mendagri.

Sehingga Equity memastikan menjalan operasional perusahaan sesuai aturan.

Gubernur DKI Jakarta menjelaskan pemerintah pusat melakukan revisi aturan soal perusahaan yang masuk kategori esensial ataupun non-esensial saat pemberlakukan PPKM Darurat, dengan revisi aturan ini, perusahaan harus benar-benar mematuhi aturan.

Hari ini (7/7), Anies bersama Kapolda Metro Jaya serta Pangdam Jaya menggelar inspeksi mendadak di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Sidak dilakukan terhadap penumpang kereta api yang baru saja tiba di Stasiun Cikini.

Hasilnya masih banyak pegawai non-esensial dan non-kritikal yang masih bekerja di kantor. 

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan proses hukum dan menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari dua perusahaan, karena terbukti melanggar aturan selama masa PPKM Darurat.

Selain perkantoran, tiga toko elektronik yang masih nekat beroperasi di Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat disegel Satpol PP selama tiga kali 24 jam.

Ketiga toko ini disegel, karena masih beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di saat mewajibkan pekerja di sektor non esensial dan kritikal diminta untuk bekerja dari rumah.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU