> >

Syarat Baru untuk Dapat STRP, Sistem Registrasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh Perusahaan

Peristiwa | 6 Juli 2021, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di hari ketiga (05/07) penyekatan PPKM darurat , sejumlah pengendara yang terkena penyekatan sempat memaksa melintas.

Sejumlah pengendara mengaku kecewa, tidak bisa melintas meski bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Namun petugas tak berkompromi. Warga yang tak masuk kriteria, tetap tak bisa melintas.

Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pun sempat menimbulkan kemacetan.

Penyekatan juga dilakukan di Jalan Raya Bogor, dan Jalan Raya Parung Ciputat, Sawangan Depok diperbatasan dengan Jakarta.

Penyekatan yang dilakukan sempat membuat kemacetan panjang.

Di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan, kendaraan panser tni dan barakuda disiagakan.

Di perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta di wilayah kalimalang, Bekasi Jawa Barat, penyekatan juga menimbulkan kerumunan.

Pemprov DKI Jakarta mensyaratkan bagi warga Jabodetabek  yang bekerja di sektor esensial dan kritikal memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP.

Namun, kemarin registrasi STRP secara online sulit diakses.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal situs Jak Evo untuk membuat STRP yang sulit diakses.

Anies mengatakan saat ini sistem registrasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan.

Syarat ini baru diungkapkan pemerintah satu hari sebelum kebijakan berlaku.

Terpantau dari akun media sosial pemerintah provinsi DKI Jakarta, unggahan terkait STRP baru muncul minggu 4 Juli sekitar pukul 22.00 WIB, untuk diberlakukan pada esok harinya.  

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyebut STRP tak efektif juga diberikan kepada orang yang bukan pekerja.  

STRP seharusnya fokus untuk memilah siapa saja pekerja yang berhak beraktivitas ke wilayah Ibu Kota. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU