> >

PPKM Darurat, Polisi: Jangan Paksa Pegawai Non Esensial ke Kantor

Update | 5 Juli 2021, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan polisi bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan non esensial yang masih memperkerjakan pegawai di kantor saat PPKM darurat.

Kemacetan di sejumlah titik penyekatan arah Jakarta terjadi di hari ketiga pelaksanaan PPKM darurat.

Sebelumnya sejumlah pengendara yang tak bisa melintas karena terkena penyekatan PPKM darurat sempat memaksa melintas meski telah dijaga petugas. Cekcok antara pengendara dan petugas pun sempat terjadi.

Pengendara yang terkena penyekatan di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sempat menumpuk dan memaksa melintas.

Sejumlah pengendara mengaku kecewa karena tidak bisa melintas meski bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Penyekatan juga dilakukan di pintu keluar tol Slipi, Palmerah, Senayan, Jakarta Pusat.

Petugas menyeleksi untuk memastikan bahwa pengendara merupakan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal di mana para pekerja tersebut masih boleh berakativitas meskipun hanya 50 persen.

Akibatnya kemacetan terjadi hingga lima kilometer di tol dalam kota.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU