> >

Komisi III DPR RI Dorong Jaksa Agung Kasasi Putusan Banding Pinangki

Hukum | 29 Juni 2021, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsul Sani, mendorong Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding terpidana kasus suap, Pinangki Sirna Malasari.

Hal ini sejalan dengan keinginan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI. Menurut Arsul, kasasi ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Arsul menilai, langkah MAKI yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan kasasi lewat aduan kepada Presiden Joko Widodo, sebagai harapan untuk menegakkan keadilan.

Arsul juga memandang, potongan masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, telah menjadi atensi publik.

"Kasus Jaksa Pinangki ini sebagai bagian atau rangkaian dari perkara Djoko Tjandra ini mendapatkan atensi yang luas dari publik. Kemudian kita semua mengetahui bahwa Pengadilan Tinggi telah melakukan diskon besar atas putusan kasus Jaksa Pinangki ini, dari pidana penjara 10 tahun menjadi 4 tahun," ucap Arsul.

Arsul menambahkan, pertimbangan hukum pada putusan tingkat banding pun tidak terlalu komprehensif, terkait hal yang meringankan Pinangki.

"Sepanjang saya ikuti dari pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi juga tidak terlalu komprehensif terkait dengan hal yang meringankan pada diri Jaksa Pinangki selaku terdakwa, kecuali statusnya sebagai seorang perempuan, ibu dari seorang anak," lanjutnya.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU