> >

Kemendagri Resmi Nonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyumi

Berita kompas tv | 15 Januari 2018, 09:15 WIB

Kementerian Dalam Negeri Resmi menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria selama tiga bulan.

Kementerian Dalam Negeri menilai, Bupati Talaud pergi ke Amerika Serikat dalam jangka waktu yang lama dan tidak mendapatkan izin dari menteri dalam negeri.

Menurut Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, seorang kepala daerah hanya mendapatkan izin selama tujuh hari bila berpergian ke luar negeri.

Menteri Dalam Negeri pun akhirnya mengeluarkan surat nonaktif kepada Bupati Talaud.

Keputusan ini diambil kemendagri karena Bupati Talaud, Sri Wahyumi melanggar salah satu pasal undang undang pemerintahan daerah.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU