> >

Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara

Hukum | 25 Juni 2021, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi akan dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/06) besok.

Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor

Duta Besar Indonesia untuk Singapura menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal pemulangan Hendra Subrata.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menjelaskan sebelum dipulangkan ke Indonesia, buronan Hendra Subrata menjalani prosedur pemeriksaan covid-19.

Setelah tiba di Indonesia, Hendra Subrata langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani vonis hukuman 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Ungkap Adelin Lis Gunakan 4 Paspor Berbeda saat Buron

Keberadaan Hendra Subrata diketahui saat dirinya hendak melakukan perpanjangan paspor di KBRI pada 17 Februari tahun 2021, dengan nama Endang Rifai.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU