> >

Kominfo Minta Masyarakat Adukan Konten yang Bersifat Radikalisme dan Terorisme di Internet

Peristiwa | 25 Juni 2021, 06:35 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi (Sumber: Dok. Kominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedy Permadi meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan konten yang bersifat radikalisme dan terorisme di internet.

Hal ini merupakan bentuk komitmen tegas Kominfo dalam membasmi konten tersebut di ruang digital.

"Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sejak tahun 2017 hingga 22 Juni 2021 Kementerian telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform.

Baca Juga: Satgas Madago Raya Libatkan Masyarakat Atasi Terorisme

"Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku baik berdasarkan aduan kementerian atau lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang kami terima melalui kanal pelaporan yang telah kami sediakan," ujarnya.

Selain itu, dalam upaya memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif di internet, Kominfo terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

"Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI," lanjutnya.
Baca Juga: BNPT Imbau Seluruh Korban Terorisme Masa Lalu Ajukan Surat Penetapan, Besok Paling Lambat

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU