> >

Dorong Wacana Jokowi 3 Periode, Relawan JokPro 2024: Ini Bisa Tekan Ongkos Politik

Politik | 20 Juni 2021, 23:41 WIB

KOMPAS.TV - Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting merilis survei opini publik nasional soal Amendemen Presidensialisme dan DPD. Survei juga menampilkan sikap publik terhadap wacana jabatan Presiden 3 periode.

Dalam survei yang melibatkan 1072 responden pada 21 hingga 28 Mei lalu. Mayopritas responden menghendaki agar jabatan presiden tetap dua periode seperti yang diatur dalam UUD 1945 saat ini.

Survei ini dibuat SMRC untuk mengetahui respons publik adanya wacana perubahan UUD 1945 dan munculnya ide perpanjangan masa jabatan Presiden.

Sebelumnya, wacana jabatan Presiden 3 periode kembali dimunculkan relawan JokPro 2024 pada syukuran pembentukan relawan JokPro Sabtu kemarin (19/6).

Kelompok JokPro 2024 mendorong agar Jokowi bisa kembali maju sebagai Capres bersama Prabowo yang menjadi Cawapres  pada Pemilu 2024.  

Sejumlah alasan disampaikan soal mendorong Jokowi menjadi presiden 3 periode salah satunya menekan ongkos politik.

Wakil Ketua MPR yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan tidak ada pembahasan soal perubahan masa jabatan Presiden di MPR, begitu juga di Internal PDI Perjuangan. 

Menurut Ahmad  Basarah wacana jabatan presiden 3 periode jauh dari sikap politik PDI Perjuangan.

Bahkan Ahmad juga mengungkapkan di MPR pun tidak ada pembahasan soal perubahan masa jabatan presiden.

Untuk itu Ahmad menegaskan jika melihat dari subjeknya yakni Jokowi, sudah berkali-kali dikatakan bahwa Jokowi sendiri tidak berpikir untuk menjadi presiden 3 periode.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga menyatakan tidak setuju adanya perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. 

Wakil Ketua MPR yang yang juga Anggota Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan soal aturan jabatan presiden harus konsisten mengikuti aturan konstitusi.

Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. 

Menilai wacana jabatan Presiden yang diubah menjadi 3 periode jika diwujudkan akan berpotensi pada pelemahan demokrasi dan penyalah gunaan kekuasaan.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU