> >

Adelin Lis Didenda 14.000 SGD Karena Paspor Palsu

Hukum | 20 Juni 2021, 07:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Indonesia.

Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (19/6/2021) malam.

Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, buron Adelin Lis tiba di bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.

Oleh petugas, Adelin lis kemudian dibawa ke dalam mobil menuju ke kantor Kejaksaan Agung.

Buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura.

Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura dan dideportasi dari Singapura.

Sekitar pukul 20.45 WIB, buron Adelin Lis tiba di Kejaksaan Agung RI di kawasan Jakarta Selatan.

Adelin Lis akan menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung.

Adelin Lis sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembalakan liar sebelum kabur ke luar negeri pada 2008 lalu dan buron sekitar 13 tahun.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU