> >

Modus Iming-iming Untung Besar, 62 Entitas Kripto Ilegal Diblokir OJK

Kriminal | 18 Juni 2021, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Juni 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 62 entitas kripto ilegal dengan beragam modus.

Iming-iming untung besar selalu menjadi jualan para penipu.

Ketua Satgas Wasapada Investaai, Tongam Lumban Tobing menyebut modus utama adalah menjanjikan untung tetap atau fixes uncome satu persen per hari atau 14 persen per minggu.

Bahkan ada entitas kripto ilegal yang menggunakan skema piramida multi level marketing dengan ganjaran akan lebuh banyak bonus yang didapat.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU